
Menikah di Bali
Menikah di Bali untuk warga Indonesia mengacu pada Undang-Undang Pernikahan No.1 Tahun 1974 dan perubahannya ke Undang-Undang No.16 Tahun 2019. Apa saja perubahannya pada undang-undang yang lama: menikah berdasarkan asas kejadian, dan pada Undang-Undang No.16 Tahun 2019, pernikahan berdasarkan asas domisili? Asas kejadian artinya di mana terjadi peristiwa pernikahan, maka bisa didaftarkan secara sipil di daerah atau wilayah tersebut, sedangkan pada undang-undang dengan asas domisili berarti pencatatan pernikahan secara sipil hanya bisa dilakukan sesuai domisili mereka.
Apakah di Bali masih bisa nikah untuk orang luar Bali?
Bagi mempelai yang berasal dari luar Bali, sangat bisa menikah secara agama di Bali. Syarat dan ketentuan sesuai dengan aturan gereja dan wihara masing-masing. Khusus untuk menikah secara Muslim, dapat menikah secara legal sesuai aturan KUA. Dokumen yang harus disiapkan oleh masing-masing mempelai bisa dikomunikasikan dengan wedding planner atau wedding organizer-nya. Khusus untuk mempelai yang beragama Katolik, Kristen, Buddha, menikah di Bali sudah mendapatkan akta nikah secara agama dan selanjutnya bisa didaftarkan di daerah sesuai dengan KTP masing-masing.
Bagaimana prosedur nikah di Bali dengan orang asing atau Mixed Marriage ?
Kawin campur, khususnya bride berasal dari luar Bali dan groom orang asing, maka orang asing (WNA) perlu melengkapi dokumen-dokumen seperti surat baptis jika menikah secara Kristen, dan yang paling penting adalah copy "Certificate of non-impediment of marriage". Kenapa minta salinannya? Dengan alasan kuat, yakni yang asli akan dipakai saat mendaftar pernikahan di pencatatan sipil. Mempelai WNA diwajibkan membawa semua dokumen yang akan dilampirkan saat pendaftaran nikah di catatan sipil yang harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah atau disebut Sworn Translator.
Paket nikah di Bali apa saja?
Paket nikah di Bali sangat bervariasi tergantung pada keinginan kedua mempelai. Untuk paket all-in biasanya sudah dilengkapi dengan semua aspek pernikahan seperti: akomodasi mempelai & keluarga, sewa tempat acara, dekorasi ceremony dan resepsi, photo booth, sound system dan lighting, dance floor, stage, entertainment, makanan dan minuman, tata rias wajah serta rambut untuk mempelai, foto & video, MC. Ada juga mempelai yang meminta paket sesuai keinginan mempelai atau dapat disebut custom package.